Minggu, 24 Maret 2013

LMR RI KOMWIL RIAU (PEKANBARU KOTA)"


INTEL HANKAMNEG

Secara umum Hankamneg adalah upaya nasional terpadu yang diselenggarakan melalui upaya pertahanan dengan tujuan untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 terhadap setiap ancaman, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Intelejen Hankamneg sebagai salah satu unsure dari komponen kekuatan Hankamneg di dalam penyelenggaraannya berpedoman kepada landasan-landasan yang ditetapkan di dalam penyelenggaraan pertahanan keamanan Indonesia meliputi landasan idiil, konstituational dan operasional.

1.      Landasan Idiil Pancasila merupakan landasan idiil yang menjiwai perumusan cita-cita perjuangan bangsa Indonesia, sebagaimana termuat di dalam pembukaan UUD 1945.

2.      Landasan Konstituasional landasan konstituasional di dalam penyelenggaraan seluruh fungsi Pemerintahan Negara adalah UUD 1945, Pokok-pokok pikiran di dalam dalam pembukaan UUD 1945 dan selanjutnya dirumuskan pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD1945 adalah merupakan landasan konstituasional di dalam penyelenggaraan fungsi Pemerintahan Negara.

3.      Landasan Operasional / Kebijaksanaan, Operasional intelijen Hankamneg bersumber dan berdasarkan Kepada UU No. 20 / 1982 yang dijabarkan lebih lanjut dalam dokrin Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia dan Dokrin Perjuangan TNI ABRI Catur Dharma Eka Karma.

Penyelenggaraan HANKAMNEG dipengaruhi oleh :

1.      LINGKUNGAN STRATEGIS

Perjuangan bangsa Indonesia menuju pencapaian tujuan Nasional tidak dapat terlepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

a.      LINGKUNGAN LUAR NEGERI

-          GLOBAL
1). Konflik Antar Negara, Kegiatan untuk menciptakan dunia yang aman dan damai telah menjadi kesepakatan seluruh umat manusia, namun pelaksanaannya masih akan terus terbentur perbedaan kepentingan antar Negara.

2). Perubahan corak Masyarakat. Corak Masyarakat dunia terus berubah sejalan dengan perkembangfan teknologi, dari masyarakat pertanian ke masyarakat industry dan berlanjut ke masyarakat pasca industry yang serba teknologi.

3). Kehidupan Masyarakat tanpa Batas Negara. Kemajuan Teknologi Komunikasi dan Transportasi, pola industry, system moneter dan perdagangan dunia, cenderung akan menjadikan kehidupan seluruh bangsa sebagai satu masyarakat dunia terbuka tanpa batas Negara, namun cenderung menekan masyarakat Negara-negara berkembang.

LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA

LMR-RI PEKANBARU (BPH) TELAH MENETEPKAN:
KETUA    : IR.SONI RAHMAT
WAKIL     : AKMAL
SEKWIL   : ARIF HASAN

LMR RI PEKANBARU AD/ART



ANGGARAN DASAR
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia” disingkat dengan LMR-RI

Pasal 2
(1). LMR-RI yang dimaksud dalam pasal 1, merupakan kelanjutan perkumpulan LMR-RI yang didirikan pertama kali di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1950 untuk jangka. waktu yang tidak ditentukan lamanya
(2). Presidium Pusat LMR-RI sekarang berkedudukan di Bogor.
BAB II
BENTUK DAN WILAYAH KERJA
Pasal 3
LMR-RI merupakan perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat.

Pasal 4
Wilayah kerja LMR-RI adalah seluruh daerah Republik Indonesia, jika diperlukan dapat membuka perwakilan di luar negeri.
BAB III
AZAZ, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Sebagaimana falsafah negara Pancasila, maka LMR-RI dalam melaksanakan pekerjaannya tidak memandang perbedaan gender, agama dan bangsa, jenis kepercayaan ataupun pandangan hidupnya

Pasal 6
(1). Maksud didirikannya LMR-RI yaitu untuk memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada :
a. Orang-orang yang di hukum dan mendapat pelepasan bersyarat.
b. Orang-orang yang mendapat hukuman bersyarat.
c. Orang-orang yang dikeluarkan dari penjara-penjara dengan bebas tetapi membutuhkan bantuan LMR-RI
d. Orang-orang yang tersangkut sesuatu pelanggaran hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.

(2). Tujuan LMR-RI adalah :
a. Menegakkan supremasi hukum dan Hak Azasi manusia, di antaranya. membimbing ke arah perbaikan adat istiadat, kepandaian dan kelakuan orang-orang hukuman termasuk mantan narapidana untuk mencapai kemajuan bathin serta kecerdasan moril supaya mereka insyaf hingga kembali ke tengah masyarakat, sesuai tingkatan derajat dan martabatnya serta LMR-RI mengupayakan bagi mereka pencarian nafkah hidup yang lebih baik dan layak.
b. Mewujudkan pemerataan pekerjaan reclassering di Indonesia dengan cara mencegah dan mengatasi terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan. pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk di antaranya anak-anak terlantar
c. Turut serta membantu menegakkan supremasi hukum negara berdasarkan program pemerintah mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran tindak pidana tertentu seperti Korupsi dan lain-lain yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan dan keputusan pimpinan Presidium Pusat LMR-RI
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
LMR-RI adalah suatu Lembaga Independent yang bersifat mandiri, tidak berpihak kepada politik yang mempengaruhi kurang adilnya penegakan Hukum Negara.

Pasal 8
LMR-RI mempunyai fungsi :
a. Menjalin kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pamong Praja, Penasihat Hukum dan sebagainya untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya baik lisan maupun tulisan tentang masalah terdakwa yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering terhadap perkara yang bersangkutan
b. Melakukan persiapan-persiapan bagi keperluan orang-orang hukuman atau narapidana yang akan mendapat pelepasan bersyarat
c. Menerapkan pengawasan patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang yang akan mendapat hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat, mencari dan menunjukkan orang-orang yang sanggup memberi patronase dan menguruskan pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman bersyarat
d. Memberikan pembinaan sekaligus bantuan hukum di dalam atau di luar pengadilan kepada mereka yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) sub a, b, c dan d.
e. Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa hukuman bersyarat
f. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas reclassering
g. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pagelaran, ceramah, pameran,seminar serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan LMR-RI
h. Membuat studi kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik di dalam maupun di luar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia reclassering
i. Mengadakan obyek-obyek ketenagakerjaan dan perusahaan di bidang : Pertanian, pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perhubungan, perindustrian, pendidikan, pekerjaan umum, pengadaan barang, percetakan, pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import, kepabeanan, komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan. kehutanan, kesehatan, koperasi dan lain-lain. j. Meningkatkan kegiatan kerohanian dengan menjunjung tinggi toleransi. dan kehidupan yang harmonis antara umat beragama di Indonesia k. Menjalankan segala pekerjaan yang sah untuk mencapai kesuksesan maksud dan tujuan LMR-RI.

TELAH MENETAPKAN :
KETUA   : IR.SONI RAHMAT
WAKIL    : AKMAL
SEKWIL  : ARIFA HASAN


LMR-RI PEKANBARU 2012-2013 AD/ART

TELAH MENETAPKAN :
KETUA ; IR.SONI RAHMAD
WAKIL  ; AKMAL
SEKWIL; ARIF HASAN



ANGGARAN DASAR
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia” disingkat dengan LMR-RI

Pasal 2
(1). LMR-RI yang dimaksud dalam pasal 1, merupakan kelanjutan perkumpulan LMR-RI yang didirikan pertama kali di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1950 untuk jangka. waktu yang tidak ditentukan lamanya
(2). Presidium Pusat LMR-RI sekarang berkedudukan di Bogor.
BAB II
BENTUK DAN WILAYAH KERJA
Pasal 3
LMR-RI merupakan perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat.

Pasal 4
Wilayah kerja LMR-RI adalah seluruh daerah Republik Indonesia, jika diperlukan dapat membuka perwakilan di luar negeri.
BAB III
AZAZ, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Sebagaimana falsafah negara Pancasila, maka LMR-RI dalam melaksanakan pekerjaannya tidak memandang perbedaan gender, agama dan bangsa, jenis kepercayaan ataupun pandangan hidupnya

Pasal 6
(1). Maksud didirikannya LMR-RI yaitu untuk memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada :
a. Orang-orang yang di hukum dan mendapat pelepasan bersyarat.
b. Orang-orang yang mendapat hukuman bersyarat.
c. Orang-orang yang dikeluarkan dari penjara-penjara dengan bebas tetapi membutuhkan bantuan LMR-RI
d. Orang-orang yang tersangkut sesuatu pelanggaran hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.

(2). Tujuan LMR-RI adalah :
a. Menegakkan supremasi hukum dan Hak Azasi manusia, di antaranya. membimbing ke arah perbaikan adat istiadat, kepandaian dan kelakuan orang-orang hukuman termasuk mantan narapidana untuk mencapai kemajuan bathin serta kecerdasan moril supaya mereka insyaf hingga kembali ke tengah masyarakat, sesuai tingkatan derajat dan martabatnya serta LMR-RI mengupayakan bagi mereka pencarian nafkah hidup yang lebih baik dan layak.
b. Mewujudkan pemerataan pekerjaan reclassering di Indonesia dengan cara mencegah dan mengatasi terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan. pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk di antaranya anak-anak terlantar
c. Turut serta membantu menegakkan supremasi hukum negara berdasarkan program pemerintah mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran tindak pidana tertentu seperti Korupsi dan lain-lain yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan dan keputusan pimpinan Presidium Pusat LMR-RI
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
LMR-RI adalah suatu Lembaga Independent yang bersifat mandiri, tidak berpihak kepada politik yang mempengaruhi kurang adilnya penegakan Hukum Negara.

Pasal 8
LMR-RI mempunyai fungsi :
a. Menjalin kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pamong Praja, Penasihat Hukum dan sebagainya untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya baik lisan maupun tulisan tentang masalah terdakwa yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering terhadap perkara yang bersangkutan
b. Melakukan persiapan-persiapan bagi keperluan orang-orang hukuman atau narapidana yang akan mendapat pelepasan bersyarat
c. Menerapkan pengawasan patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang yang akan mendapat hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat, mencari dan menunjukkan orang-orang yang sanggup memberi patronase dan menguruskan pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman bersyarat
d. Memberikan pembinaan sekaligus bantuan hukum di dalam atau di luar pengadilan kepada mereka yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) sub a, b, c dan d.
e. Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa hukuman bersyarat
f. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas reclassering
g. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pagelaran, ceramah, pameran,seminar serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan LMR-RI
h. Membuat studi kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik di dalam maupun di luar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia reclassering
i. Mengadakan obyek-obyek ketenagakerjaan dan perusahaan di bidang : Pertanian, pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perhubungan, perindustrian, pendidikan, pekerjaan umum, pengadaan barang, percetakan, pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import, kepabeanan, komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan. kehutanan, kesehatan, koperasi dan lain-lain. j. Meningkatkan kegiatan kerohanian dengan menjunjung tinggi toleransi. dan kehidupan yang harmonis antara umat beragama di Indonesia k. Menjalankan segala pekerjaan yang sah untuk mencapai kesuksesan maksud dan tujuan LMR-RI.


Kamis, 21 Maret 2013

SURAT KEPUTUSAN LMR RI KOMWIL RIAU

SK LMR - RI KOMWIL RIAU
MEMUTUSKAN/MENETAPKAN:
Ketua Umum Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat Lembaga Missi Reklasseering Repoblik Indonesia (LMR-RI) selaku Mandataris Presidium Pusat LMR-RI se Indonesia setelah

MENIMBANG                   :  a.  Penetapan  Menteri  Kehakiman  RI   No. 1.A.S/105/5    tanggal 
                                                     12 November  1954.

                                                b.  Penetapan  Menteri  Kehakiman  RI  No. 1.A.7.1/6/2/56 tanggal
                                                     9 Juni 1956

c.       Berita Negara No. 105/1954 dan Lembaran Negara No.90/1956

d.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Lembaga Missi Reklasseerung Repoblik Indonesia.

e.       Pengangkatan Mandataris Lembaga Missi Reklassering RI, selaku Ketua Umum Badan Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat LMR-RI tanggal 28 Juni 1981.



MENGINGAT                   :  1.  Pelaksanaan V.V. pasal 6 Ordonansi Stbl. 1926 No. 487 dan V.I
                                                     Pasal 8 bis Ordonansi Stbl. 1926 No. 488.

2.      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional NKRI.

3.      Pancasila sebagai Landasan Idiil dan Falsafah NKRI.

4.      Perjuangan Reformasi menuju masyarakat Indonesia baru dalam rangka terciptanya amanat proklamasi 17 Agustus 1945, tentang terwujudnya Masyarakat Adil dan Makmur.



MEMPERHATIKAN       :  1.  Situasi    dan    kondisi    Negara   dewasa    ini,   perlu    adanya
                                                     Pembaharuan  total  dalam struktur negara,  khususnya terhadap
                                                     Pemurnian  dan  pendayagunaan  Aparatur  Negara  yang bersih
                                                     dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan Negara.

2.      Perlu adanya Re-Organisasi terhadap Pengurusan Badan Peserta
Hukum & Masyarakat LMR-RI, sejalan dengan reformasi total
Menuju Masyarakat Indonesia Baru.

3.      Peningkatan Organisasi di segala bidang khususnya terhadap jabatan Ketua dan Sekretaris LMR-RI KOMWIL RIAU.
MEMUTUSKAN             : IR.SONI RAHMAD sebagai KETUA KOMWIL RIAU
                                             AKMAL  sebagai WAKIL KOMWIL RIAU
                                             ARIF HASAN sebagi SEKWIL RIAU