TELAH MENETAPKAN :
KETUA ; IR.SONI RAHMAD
WAKIL ; AKMAL
SEKWIL; ARIF HASAN
KETUA ; IR.SONI RAHMAD
WAKIL ; AKMAL
SEKWIL; ARIF HASAN
ANGGARAN DASAR
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan
ini bernama “Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia” disingkat dengan
LMR-RI
Pasal 2
(1). LMR-RI
yang dimaksud dalam pasal 1, merupakan kelanjutan perkumpulan LMR-RI yang
didirikan pertama kali di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1950 untuk jangka.
waktu yang tidak ditentukan lamanya
(2).
Presidium Pusat LMR-RI sekarang berkedudukan di Bogor.
BAB II
BENTUK DAN WILAYAH KERJA
Pasal 3
LMR-RI
merupakan perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk
Negara dan Masyarakat.
Pasal 4
Wilayah
kerja LMR-RI adalah seluruh daerah Republik Indonesia, jika diperlukan dapat
membuka perwakilan di luar negeri.
BAB III
AZAZ, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Sebagaimana
falsafah negara Pancasila, maka LMR-RI dalam melaksanakan pekerjaannya tidak
memandang perbedaan gender, agama dan bangsa, jenis kepercayaan ataupun
pandangan hidupnya
Pasal 6
(1). Maksud
didirikannya LMR-RI yaitu untuk memberikan pertolongan serta bantuan hukum
kepada :
a.
Orang-orang yang di hukum dan mendapat pelepasan bersyarat.
b. Orang-orang yang mendapat hukuman bersyarat.
c. Orang-orang yang dikeluarkan dari penjara-penjara dengan bebas tetapi membutuhkan bantuan LMR-RI
d. Orang-orang yang tersangkut sesuatu pelanggaran hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.
b. Orang-orang yang mendapat hukuman bersyarat.
c. Orang-orang yang dikeluarkan dari penjara-penjara dengan bebas tetapi membutuhkan bantuan LMR-RI
d. Orang-orang yang tersangkut sesuatu pelanggaran hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.
(2). Tujuan
LMR-RI adalah :
a.
Menegakkan supremasi hukum dan Hak Azasi manusia, di antaranya. membimbing ke
arah perbaikan adat istiadat, kepandaian dan kelakuan orang-orang hukuman
termasuk mantan narapidana untuk mencapai kemajuan bathin serta kecerdasan
moril supaya mereka insyaf hingga kembali ke tengah masyarakat, sesuai
tingkatan derajat dan martabatnya serta LMR-RI mengupayakan bagi mereka
pencarian nafkah hidup yang lebih baik dan layak.
b.
Mewujudkan pemerataan pekerjaan reclassering di Indonesia dengan cara mencegah
dan mengatasi terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan.
pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk di
antaranya anak-anak terlantar
c. Turut
serta membantu menegakkan supremasi hukum negara berdasarkan program pemerintah
mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran tindak pidana tertentu
seperti Korupsi dan lain-lain yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan dan
keputusan pimpinan Presidium Pusat LMR-RI
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
LMR-RI
adalah suatu Lembaga Independent yang bersifat mandiri, tidak berpihak kepada
politik yang mempengaruhi kurang adilnya penegakan Hukum Negara.
Pasal 8
LMR-RI
mempunyai fungsi :
a. Menjalin
kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung,
Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pamong Praja, Penasihat Hukum dan sebagainya
untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya baik lisan maupun tulisan
tentang masalah terdakwa yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia
LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering
terhadap perkara yang bersangkutan
b. Melakukan
persiapan-persiapan bagi keperluan orang-orang hukuman atau narapidana yang
akan mendapat pelepasan bersyarat
c.
Menerapkan pengawasan patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang yang akan
mendapat hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat, mencari dan
menunjukkan orang-orang yang sanggup memberi patronase dan menguruskan
pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan
(uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman
bersyarat
d.
Memberikan pembinaan sekaligus bantuan hukum di dalam atau di luar pengadilan
kepada mereka yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) sub a, b, c dan d.
e.
Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang
memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa hukuman
bersyarat
f. Menjalin
hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga
mengemban tugas reclassering
g.
Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pagelaran, ceramah,
pameran,seminar serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan
tujuan LMR-RI
h. Membuat
studi kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik di dalam
maupun di luar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia
reclassering
i.
Mengadakan obyek-obyek ketenagakerjaan dan perusahaan di bidang : Pertanian,
pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perhubungan,
perindustrian, pendidikan, pekerjaan umum, pengadaan barang, percetakan,
pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import, kepabeanan,
komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan. kehutanan,
kesehatan, koperasi dan lain-lain. j. Meningkatkan kegiatan kerohanian dengan menjunjung
tinggi toleransi. dan kehidupan yang harmonis antara umat beragama di Indonesia
k. Menjalankan segala pekerjaan yang sah untuk mencapai kesuksesan maksud dan
tujuan LMR-RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar