Minggu, 24 Maret 2013

LMR-RI PEKANBARU 2012-2013 AD/ART

TELAH MENETAPKAN :
KETUA ; IR.SONI RAHMAD
WAKIL  ; AKMAL
SEKWIL; ARIF HASAN



ANGGARAN DASAR
LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia” disingkat dengan LMR-RI

Pasal 2
(1). LMR-RI yang dimaksud dalam pasal 1, merupakan kelanjutan perkumpulan LMR-RI yang didirikan pertama kali di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1950 untuk jangka. waktu yang tidak ditentukan lamanya
(2). Presidium Pusat LMR-RI sekarang berkedudukan di Bogor.
BAB II
BENTUK DAN WILAYAH KERJA
Pasal 3
LMR-RI merupakan perkumpulan Reclasseering yang berbentuk Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat.

Pasal 4
Wilayah kerja LMR-RI adalah seluruh daerah Republik Indonesia, jika diperlukan dapat membuka perwakilan di luar negeri.
BAB III
AZAZ, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Sebagaimana falsafah negara Pancasila, maka LMR-RI dalam melaksanakan pekerjaannya tidak memandang perbedaan gender, agama dan bangsa, jenis kepercayaan ataupun pandangan hidupnya

Pasal 6
(1). Maksud didirikannya LMR-RI yaitu untuk memberikan pertolongan serta bantuan hukum kepada :
a. Orang-orang yang di hukum dan mendapat pelepasan bersyarat.
b. Orang-orang yang mendapat hukuman bersyarat.
c. Orang-orang yang dikeluarkan dari penjara-penjara dengan bebas tetapi membutuhkan bantuan LMR-RI
d. Orang-orang yang tersangkut sesuatu pelanggaran hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.

(2). Tujuan LMR-RI adalah :
a. Menegakkan supremasi hukum dan Hak Azasi manusia, di antaranya. membimbing ke arah perbaikan adat istiadat, kepandaian dan kelakuan orang-orang hukuman termasuk mantan narapidana untuk mencapai kemajuan bathin serta kecerdasan moril supaya mereka insyaf hingga kembali ke tengah masyarakat, sesuai tingkatan derajat dan martabatnya serta LMR-RI mengupayakan bagi mereka pencarian nafkah hidup yang lebih baik dan layak.
b. Mewujudkan pemerataan pekerjaan reclassering di Indonesia dengan cara mencegah dan mengatasi terjangkitnya penyakit masyarakat seperti perjudian, pemabukan. pemadatan, pelacuran, perdagangan manusia, gelandangan dan pengemis termasuk di antaranya anak-anak terlantar
c. Turut serta membantu menegakkan supremasi hukum negara berdasarkan program pemerintah mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran tindak pidana tertentu seperti Korupsi dan lain-lain yang pelaksanaannya diatur melalui peraturan dan keputusan pimpinan Presidium Pusat LMR-RI
BAB IV
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 7
LMR-RI adalah suatu Lembaga Independent yang bersifat mandiri, tidak berpihak kepada politik yang mempengaruhi kurang adilnya penegakan Hukum Negara.

Pasal 8
LMR-RI mempunyai fungsi :
a. Menjalin kerjasama secara profesional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pamong Praja, Penasihat Hukum dan sebagainya untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya baik lisan maupun tulisan tentang masalah terdakwa yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering terhadap perkara yang bersangkutan
b. Melakukan persiapan-persiapan bagi keperluan orang-orang hukuman atau narapidana yang akan mendapat pelepasan bersyarat
c. Menerapkan pengawasan patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang yang akan mendapat hukuman dengan perjanjian dan pelepasan bersyarat, mencari dan menunjukkan orang-orang yang sanggup memberi patronase dan menguruskan pekerjaan bagi mereka mantan hukuman atau mantan narapidana menurut peraturan (uitvoeringsordonantie) tentang hukuman janggolan dan pembebasan hukuman bersyarat
d. Memberikan pembinaan sekaligus bantuan hukum di dalam atau di luar pengadilan kepada mereka yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) sub a, b, c dan d.
e. Mendirikan pusat rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan dan pembinaan sampai habis masa hukuman bersyarat
f. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan hukum lainnya yang juga mengemban tugas reclassering
g. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, konferensi, pagelaran, ceramah, pameran,seminar serta rapat-rapat lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan LMR-RI
h. Membuat studi kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik di dalam maupun di luar negeri guna memperluas cakrawala tugas dan wawasan dunia reclassering
i. Mengadakan obyek-obyek ketenagakerjaan dan perusahaan di bidang : Pertanian, pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perhubungan, perindustrian, pendidikan, pekerjaan umum, pengadaan barang, percetakan, pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import, kepabeanan, komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan. kehutanan, kesehatan, koperasi dan lain-lain. j. Meningkatkan kegiatan kerohanian dengan menjunjung tinggi toleransi. dan kehidupan yang harmonis antara umat beragama di Indonesia k. Menjalankan segala pekerjaan yang sah untuk mencapai kesuksesan maksud dan tujuan LMR-RI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar