SK LMR - RI KOMWIL RIAU
MEMUTUSKAN/MENETAPKAN:
MEMUTUSKAN/MENETAPKAN:
Ketua
Umum Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat Lembaga Missi
Reklasseering Repoblik Indonesia (LMR-RI) selaku Mandataris Presidium
Pusat LMR-RI se Indonesia setelah
3. Peningkatan Organisasi di segala bidang khususnya terhadap jabatan Ketua dan Sekretaris LMR-RI KOMWIL RIAU.
MENIMBANG : a. Penetapan Menteri Kehakiman RI No. 1.A.S/105/5 tanggal
12 November 1954.
b. Penetapan Menteri Kehakiman RI No. 1.A.7.1/6/2/56 tanggal
9 Juni 1956
c. Berita Negara No. 105/1954 dan Lembaran Negara No.90/1956
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Missi Reklasseerung Repoblik Indonesia.
e. Pengangkatan
Mandataris Lembaga Missi Reklassering RI, selaku Ketua Umum Badan
Peserta Hukum untuk Negara & Masyarakat LMR-RI tanggal 28 Juni 1981.
MENGINGAT : 1. Pelaksanaan V.V. pasal 6 Ordonansi Stbl. 1926 No. 487 dan V.I
Pasal 8 bis Ordonansi Stbl. 1926 No. 488.
2. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional NKRI.
3. Pancasila sebagai Landasan Idiil dan Falsafah NKRI.
4. Perjuangan
Reformasi menuju masyarakat Indonesia baru dalam rangka terciptanya
amanat proklamasi 17 Agustus 1945, tentang terwujudnya Masyarakat Adil
dan Makmur.
MEMPERHATIKAN : 1. Situasi dan kondisi Negara dewasa ini, perlu adanya
Pembaharuan total dalam struktur negara, khususnya terhadap
Pemurnian dan pendayagunaan Aparatur Negara yang bersih
dan bertanggung jawab terhadap kelangsungan Negara.
2. Perlu adanya Re-Organisasi terhadap Pengurusan Badan Peserta
Hukum & Masyarakat LMR-RI, sejalan dengan reformasi total
Menuju Masyarakat Indonesia Baru.
MEMUTUSKAN : IR.SONI RAHMAD sebagai KETUA KOMWIL RIAU
AKMAL sebagai WAKIL KOMWIL RIAU
ARIF HASAN sebagi SEKWIL RIAU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar