VISI DAN MISSI LMR-RI
Ø
Ø
Ø
Ø
Ø
Ø
Ø dihadapan pengadilan
dengan menitikberatkan atas rasa adil bagi
semua pihak.
Ø Menjalin kerjasama
secara professional dengan jajaran penegak hukum yaitu Makamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, ABRI, MABES POLRI, Pamong Praja,
Penasihat Hukum dan sebagainya untuk memberikan keterangan-keterangan seperlunya
baik lisan maupun tulisan tentang masalah terdakwa yang akan diajukan ke Pengadilan supaya personalia
LMR-RI atau wakilnya dapat mempersiapkan segala keperluan tugas reclassering terhadap
perkara yang bersangkutan.
Ø Melakukan persiapan-persiapan
bagi keperluan orang-orang hukuman atau nara
pidana yang akan mendapat pelepasan bersyarat.
Ø Menerapkan pengawasan
patronase (Patronaantscap) bagi orang-orang yang akan mendapat hukuman dengan perjanjian dan
pelepasan bersyarat, mencari dan menunjukkan orang-orang yang sanggup member patronase
dan menguruskan pekerjaan bag imereka mantan hokum anatau mantan narapidana menurut
peraturan (uitvoeringsor donantie) tentang hukuman janggalan dan pembebasan
hukuman bersyarat.
Ø Mendirikan pusat
rehabilitasi sebagai tempat penampungan orang-orang
yang memerlukan pengawasan, pemeliharaan
dan pembinaan sampai habis masahukuman berayarat.
Ø Menjalin hubungan
kerjasama dengan lembaga, yayasan atau badan
hukum lainnya yang juga mengemban tugas
reclassering.
Ø Menyelenggarakan
pertemuan-pertemuan, konferensi,
pagelaran, ceramah, pameran, seminar, penyuluhan kepada masyarakat serta rapat-rapat
lainnya untuk menunjang suksesnya maksud dan tujuan LMR-RI.
Ø Membuat studi
kelayakan sesuai hasil penjajakan usaha-usaha reclassering baik didalam Negeri maupun diluar negeri guna memperluas cakrawala
tugas dan wawasan dunia reclassering.
Ø Mengadakan obyek-obyek
ketenegakerjaan dan perusahaan di bidang : Pertanian, pertambangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata,
perhubungan, perindustrian, pendidikan, pekerjaanumum, pengadaanbarang,
percetakan, pertekstilan, perkayuan, perdagangan umum, export-import,
kepabeanan, komunikasi dan informasi, asuransi, jasa, jurnalistik. kelautan.
kehutanan, kesehatan, koperasi dan
lain-lain.
Ø Memberikan pembinaan
dengan menanamkan norma-norma hukum kepada para mantan nara pidana yang telah kembali kemasyarakat, sehingga mereka
benar-benarditerimaditengah-tenga hmasyarakat sertakembali memiliki rasa
percaya diri untuk hidup mandiri.
Ø Melakukan investigasi
untuk membant upihak yang berwajib sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan
tindak kejahatan.
Ø Membantu pemerintah
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan sosial ekonomi agar
tidak terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap aturan yang telah ditetapkan
oleh Undang-Undang, Hukum dan Peraturan Pemerintah.
Ø Mengusulkan
kepada pemerintah dan DPR agar bisa mengesahkan suatu rancangan undang-undang tentang
hak, derajat dan martabat bangsa demi terciptanya keadilan hukum, perlindungan hak
azasi manusia serta kesejah teraan umum warga Negara Republik
Indonesia.
Ø Segenap insan anggota LMR-RI berkewajiban menjaga kedaulatan
Negara sebagai wujud bela negara untuk menjaga keutuhan NKRI.